Pelayanan
Pelayanan
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian secara optimal sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pegawai memadai, sarana dan prasarana, anggaran yang proporsional, sistem dan prosedur pelayanan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember. Bahwa kedudukan Badan Kepegawaian adalah Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan. Sehingga merupakan unsur pendukung Pemerintah Kabupaten Jember dibidang Kepegawaian.
Badan Kepegawaian Kabupaten Jember mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang kepegawaian, antara lain :
- Rekruitman Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pengangkatan CPNS menjadi PNS
- Penyumpahan PNS
- Pengurusan administrasi Kartu Pegawai/Isteri/Suami
- Kenaikan Pangkat dan gaji berkala PNS
- Mutasi pegawai
- Pemberian penghargaan kepada PNS
- Pengangkatan PNS dalam jabatan
- Pengurusan cuti PNS/pegawai
- Pemberian sanksi PNS/pegawai
- Pengurusan surat tugas Belajar
- Pengurusan keikutsertaan/pelaksanan Diklat
- Pemberhentian PNS/pegawai
- Pengurusan Pensiun PNS, dll.